![[imagetag]](http://cdn-u.kaskus.us/72/tlyt8r60.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com -Apakah Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa disebut melanggar etik karena telah membuka kepada publik nasihat-nasihatnya untuk Predisen semasa menjabat?
Pertanyaan itu datang dari advokat senior Mohammad Asegaf dalam acara bedah buku "Nasihat untuk SBY" Jumat (25/5/2012) sore di jakarta. Asegaf adalah teman Adnan Buyung di LBH Jakarta, mereka adalah angkatan pertama di lembaga bantuan hukum itu. Sebagai orang yang lebih senior, Adnan Buyung sering menasihati agar Assegaf memegang rahasia klien. Bahkan hubungan kerjasama dengan klien berakhir. Karena begitulah kode etik advokat.
Kini ia bertanya ketika Adnan Buyung membukukan pertimbangan-pertimbangannya semasa menjabat anggota Wantimpres. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres melarang diberitahukannya pertimbangan anggota Wantimpres kepada pihak lain. Bagaimana etikanya?
"Ini memang kontroversial. Adnan Buyung menyadari penulisan bukunya akan dipertanyakan secara etika, apalagi kejadiannya masih hangat dan presidennya masih hidup. Bahkan masih menjabat," katanya.
Namun, ia memutuskan untuk menerbitkannya saat ini agar dapat diambil hikmah dan dijadikan bahan perenungan untuk memperbaiki keadaan sekarang.
Terkait pasal 6 ayat (1) UU Wantimpres, Buyung secara sadar menerobosnya dengan tujuan memberi pertanggungjawaban moral, politik, dan hukum kepada masyarakat. Sebab, keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan hak istimewa dibayar dari dan oleh uang rakyat. Dengan demikian harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional tersebut. Apalagi Buyung berpendapat bahwa tidak ada kerahasiaan yang bersifat mutlak. Tidak semuanya harus dirahasiakan.
Berbeda dengan Buyung, mantan anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa Buyung tak hanya melanggar etika. Namun ia juga melanggar UU.
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012...ggar.Kode.Etik
Jimly Asshiddiqie: Jika Tersinggung, SBY Bisa Lapor Polisi
JAKARTA, KOMPAS .com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi bisa saja melapor kepada pihak yang berwajib jika merasa tersinggung nasihat-nasihat untuknya dibuka ke publik.
Presiden sebagai institusi tidak bisa tersinggung. Sesuai putusan MK, kalau tersinggung ya hanya perasaan pribadi, bukan institusi. Kalau dia tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja tapi sebagai pribadi
-- Jimly Asshiddiqie
"Presiden sebagai institusi tidak bisa tersinggung. Sesuai putusan MK, kalau dia tersinggung ya itu hanya perasaan pribadi, bukan institusi. Kalau dia tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja tapi sebagai pribadi, dan delik penghinaan adalah delik aduan. Jadi, pribadi SBY harus mengadu ke Polri, baru bisa diproses oleh polisi," ujar Jimly, Sabtu (26/5/2012).
Jimly dimintai tanggapan mengenai buku terbaru Adnan Buyung Nasution "Nasihat untuk SBY" yang diluncurkan Jumat (24/5/2012) sore. Buku tersebut berisi nasihat dan pertimbangan Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres. Seperti diketahui UU Wantimpres melarang anggota Wantimpres membuka nasihat dan pertimbangannya kepada pihak manapun.
Namun, atas nama pertanggungjawaban secara moral, politik, dan hukum kepada rakyat, Bang Buyung --demikian advokat senior itu biasa dipanggil--menuliskan sebagian nasihat dan pertimbangannya untuk SBY.
Menurut Jimly, apapun alasannya Adnan Buyung, tak seharusnya nasihat itu dibuka. Ia melanggar etika dan UU Wantimpres jika hal itu dilakukan.
Lagi pula, tambah Jimly, tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik.
Secara hukum, tambah Jimly, Wantimpres dan para anggotanya bertanggung jawab hanya kepada presiden yang mngangkatnya. Wantimpres tidak diangkat oleh rakyat, maka secara moral dan hukum harus tanggung jawab kepada presiden.
sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012...a.Lapor.Polisi
jangan lupa ga: :cendolb
:cendols
:cendolb

![[imagetag]](http://www.radar-sulbar.com/wp-content/uploads/2012/02/memasang-plank_timur_01.jpg)
![[imagetag]](http://media.vivanews.com/images/2011/02/08/104752_ruhut-sitompul.jpg)
![[imagetag]](http://makassar-news.com/wp-content/uploads/2012/03/Ruhut-Sitompul.jpg)
![[imagetag]](http://assets.kompas.com/data/photo/2011/08/02/2339175620X310.jpg)
![[imagetag]](http://assets.kompas.com/data/photo/2012/05/25/1626264620X310.jpg)
![[imagetag]](http://assets.kompas.com/data/photo/2012/05/19/2158378620X310.jpg)
![[imagetag]](http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kak_seto_100723215527.jpg)
![[imagetag]](http://cdn-u.kaskus.us/72/rglzxybz.jpg)
![[imagetag]](http://static.inilah.com/data/berita/foto/1864996.jpg)
![[imagetag]](http://cdn-u.kaskus.us/72/y0diqueg.jpg)
![[imagetag]](http://s5.postimage.org/j3xiagjfr/1864969.jpg)
![[imagetag]](http://static.inilah.com/data/berita/foto/1864917.jpg)
![[imagetag]](http://s5.postimage.org/6dxvb40vb/1864908.jpg)
![[imagetag]](http://static.inilah.com/data/berita/foto/1864960.jpg)
![[imagetag]](http://s5.postimage.org/57p9ykn6v/1864981.jpg)
![[imagetag]](http://www.beritasatu.com/media/images/medium/25052012161656.jpg)
